Tutup
Teknologi

Meta Terapkan Batasan Usia Minimal 16 Tahun di Indonesia

196
×

Meta Terapkan Batasan Usia Minimal 16 Tahun di Indonesia

Sebarkan artikel ini
hari-ini!-akun-fb-dan-instagram-anak-usia-di-bawah-16-tahun-mulai-dihapus
Hari Ini! Akun FB dan Instagram Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mulai Dihapus

Jakarta – Meta resmi membatasi akses penggunaan platform media sosial miliknya, yakni Facebook, Instagram, dan Threads, bagi pengguna di Indonesia. Kini, ketiga platform tersebut hanya dapat diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas.

Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan meta terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak,atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik langkah tersebut. Ia mengapresiasi sikap kooperatif Meta dalam menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang telah menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, jakarta, Kamis (9/4/2026).

sebelumnya, platform milik Meta tersebut mengizinkan akses bagi pengguna berusia 13 tahun ke atas. Namun,setelah melalui proses koordinasi dengan pemerintah,Meta memutuskan untuk memperbarui Panduan Komunitas mereka.

Perubahan kebijakan ini disampaikan langsung oleh perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia bersama Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel. Pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun ini mulai berlaku efektif sejak Kamis, 9 April 2026.

Meta berkomitmen melakukan de-aktivasi akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Mengingat jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta akun, proses pembaruan ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada Jumat, 10 April 2026.

Meutya menilai langkah proaktif Meta ini sebagai bentuk komitmen nyata perusahaan teknologi global dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital Indonesia.

Jakarta – Meta resmi membatasi akses penggunaan platform media sosial miliknya, yakni Facebook, Instagram, dan Threads, bagi pengguna di Indonesia. Kini, ketiga platform tersebut hanya dapat diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan Meta terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (menkomdigi) Meutya Hafid memberikan apresiasi atas langkah kooperatif yang ditunjukkan oleh perusahaan teknologi tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang telah menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Sebelumnya,platform milik Meta tersebut mengizinkan akses bagi pengguna berusia 13 tahun ke atas. Namun,setelah melalui proses pemeriksaan dan koordinasi dengan pemerintah,Meta memutuskan untuk memperbarui Panduan Komunitas mereka.

Perubahan kebijakan ini disampaikan langsung oleh perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia bersama Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel. Pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun ini mulai diberlakukan efektif sejak Kamis, 9 April 2026.

Meta berkomitmen melakukan de-aktivasi akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Mengingat jumlah pengguna layanan meta di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta akun, proses pembaruan ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada Jumat, 10 april 2026.

Meutya menilai langkah proaktif