Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberikan rapor merah dan menjatuhkan sanksi kepada Google selaku pemilik platform YouTube.Langkah tegas ini diambil karena Google dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Ditemukan bahwa youtube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menunjukkan iktikad untuk mengikuti hukum yang berlaku dalam waktu dekat,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta pusat, Kamis (9/4/2026).
Sebagai langkah awal penegakan aturan, pemerintah melayangkan surat teguran resmi kepada Google. Sanksi ini diberikan sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.
Meutya menegaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Pihaknya berharap Google segera melakukan perubahan sikap agar tidak berujung pada sanksi yang lebih berat, seperti penghentian akses sementara hingga pemutusan akses platform.
“Tentu namanya sanksi kita bertahap,dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran,” jelasnya.Di sisi lain,pemerintah memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram,Facebook,dan Threads. Meta dinilai telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas dengan membatasi akses platform bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Hingga Kamis sore, tercatat sudah ada tiga pemilik platform digital yang menyatakan patuh sepenuhnya terhadap regulasi perlindungan anak tersebut.Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberikan rapor merah dan menjatuhkan sanksi kepada Google selaku pemilik platform YouTube. Langkah tegas ini diambil karena Google dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Ditemukan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menunjukkan iktikad untuk mengikuti hukum yang berlaku dalam waktu dekat,” ujar Meutya di Kantor Kementerian







