BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif mengecek legalitas entitas keuangan melalui situs resmi otoritas terkait sebelum memutuskan menggunakan jasa pinjaman daring (pinjol), termasuk yang berlabel syariah.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jabar, Muhammad Ikhsan, menekankan bahwa verifikasi mandiri adalah langkah utama untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.
“Masyarakat bisa mengecek langsung melalui situs resmi. Di laman OJK, misalnya, publik dapat memverifikasi daftar perusahaan pinjaman daring yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan kami,” ujar Ikhsan dalam diskusi Jabar Islamic Economic Forum (JIEF) ke-10 di Bandung, Sabtu (11/4/2026).
Selain situs OJK untuk sektor perbankan dan *fintech*, Ikhsan menyarankan masyarakat mengakses laman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengecek izin investasi forex, komoditas, dan kripto. Sementara untuk memastikan legalitas broker atau sekuritas saham, masyarakat dapat merujuk pada laman resmi Bursa Efek Indonesia.
Terkait pinjol, Ikhsan menyebut saat ini terdapat 93 entitas yang terdaftar dan beroperasi secara resmi di bawah pengawasan OJK. Pihaknya memastikan pengawasan ketat tetap dilakukan terhadap seluruh entitas tersebut, termasuk bagi penyelenggara yang menerapkan prinsip syariah.
Data OJK menunjukkan dampak masif dari kejahatan keuangan. Secara nasional, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal selama periode 2017 hingga kuartal III-2025 tercatat mencapai Rp142,22 triliun. Khusus pada tahun 2025 hingga kuartal III, total kerugian mencapai Rp201,73 miliar.
Sejak beroperasi, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 22.447 laporan penipuan hingga 31 Mei 2025. Satgas PASTI mencatat sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, yang terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal, dengan Jawa Barat menempati posisi pertama sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.
Dalam upaya penanganan, sebanyak 360.541 rekening yang terindikasi penipuan telah dilaporkan, dengan 112.680 di antaranya telah diblokir. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp387,8 miliar dari total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8 triliun.







