JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13.593.754 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah masuk hingga penutupan periode pelaporan pada 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa mayoritas pelapor SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi kategori karyawan.
“Hingga batas waktu yang ditentukan, total pelaporan mencapai 13.593.754 SPT,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2026).
Secara rinci, sebanyak 10.962.917 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 1.504.209 SPT lainnya merupakan kontribusi dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Untuk wajib pajak badan, DJP mencatat 1.079.466 SPT disampaikan dalam mata uang rupiah, dan 1.724 SPT menggunakan mata uang dolar AS. Khusus sektor minyak dan gas bumi (migas), tercatat ada 17 SPT dalam rupiah dan 270 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, bagi wajib pajak yang memiliki tahun buku berbeda (di luar Januari-Desember) dan telah melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP menerima 45.108 SPT badan dalam rupiah dan 43 SPT badan dalam dolar AS.
Di samping progres pelaporan SPT, DJP juga menginformasikan capaian aktivasi sistem Coretax. Hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 19.502.020 akun telah aktif.
Jumlah aktivasi tersebut mencakup 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).







