Tutup
Regulasi

Purbaya Ubah Aturan Piutang Negara, Ingatkan Gen Z Sebelum Main Saham

84
×

Purbaya Ubah Aturan Piutang Negara, Ingatkan Gen Z Sebelum Main Saham

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merombak aturan terkait pengurusan piutang negara. Kebijakan baru ini memungkinkan pemerintah untuk langsung menguasai dan memanfaatkan aset sitaan dari penanggung utang tanpa harus melalui proses lelang.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, yang merevisi aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 240 Tahun 2016. Aturan ini telah berlaku efektif sejak 24 April 2026 dengan tujuan mempercepat penyelesaian piutang negara agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi.

Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang, pemerintah kini dapat mengambil alih berbagai jenis aset, baik aset bergerak maupun aset keuangan seperti uang tunai, kripto, simpanan perbankan, saham, hingga obligasi. Aset yang dikuasai ini nantinya akan digunakan untuk mengurangi total nilai utang pihak penanggung.

Proses penguasaan aset ini memiliki prosedur ketat. Kementerian atau lembaga (K/L) yang ingin memanfaatkan aset tersebut harus mengajukan permohonan tertulis disertai analisis kebutuhan untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan. Pihak pemohon pun wajib menerima kondisi aset apa adanya (*as is*) dan menanggung biaya tunggakan yang melekat pada aset tersebut.

Keputusan penggunaan aset ini berlaku selama dua tahun. Meski demikian, langkah ini tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban utang penanggung. Selain instansi pemerintah, pihak BUMN, BUMD, hingga individu juga dimungkinkan mengajukan permohonan pemanfaatan aset tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Yudhi Sadewa memberikan edukasi bagi generasi muda atau Gen Z yang mulai melirik instrumen investasi saham. Ia menegaskan bahwa investasi di pasar modal bukanlah jalan pintas untuk cepat kaya, melainkan membutuhkan pemahaman mendalam mengenai fundamental pasar.

Yudhi mengingatkan agar para pemula memahami prinsip dasar investasi, yakni *high risk, high gain* atau *low risk, low gain*. Perbedaan mendasar antara investasi dengan menabung di bank terletak pada profil risiko yang harus dikelola dengan bijak.

Guna meminimalkan risiko bagi investor pemula, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala (PINTAR) Reksa Dana. Program ini menggunakan strategi *rupiah cost averaging* yang memungkinkan investor menanamkan modal secara konsisten dalam jumlah tetap di periode tertentu.

Dengan pendekatan ini, investor tidak perlu lagi khawatir menentukan waktu yang tepat untuk masuk ke pasar (*market timing*). Strategi ini diharapkan mampu memupuk disiplin investasi sekaligus memaksimalkan hasil melalui efek *compounding* dalam jangka panjang.

Regulasi

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa terus menyampaikan optimismenya terkait angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Purbaya memprediksi IHSG bisa tembus ke level 28 ribu dalam kurun waktu beberapa tahun mendatang. Keyakinan tersebut didasarkan pada anggapannya bahwa kekuatan fondasi ekonomi dan siklus ekspansi per…