Langkat – Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba, mengapresiasi pemilik lahan yang mengaku menguasai kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Ia menyebut, pemilik lahan, mimpin Ginting, telah menyerahkan surat pernyataan kepada pihaknya.
“Hari ini, Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Pak Mimpin datang ke Kantor KPH Wilayah I Stabat Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera utara, menyerahkan surat pernyataan bahwa beliau ada menguasai kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujar Sukendra, Senin (27/4/2026).
Sukendra menjelaskan, lahan yang dikuasai Mimpin Ginting tersebut merupakan hutan lindung. Dalam surat pernyataannya, Mimpin menyerahkan kembali kawasan itu kepada pemerintah.
“Jadi saat ini lahan yang dikuasai oleh Pak Mimpin Ginting tersebut adalah hutan lindung dan beliau membuat surat pernyataan bahwa kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah khususnya yang menangani kawasan hutan,” ungkap Sukendra.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau lokasi, memetakan kawasan tersebut, dan mencari solusi apabila di lahan itu terdapat perladangan.
“Dalam waktu dekat kami akan meninjau kawasan tersebut dan memetakan serta nanti kedepannya akan mencari solusi apabila memang lahan tersebut ada perladangan, ada solusi-solusi dari pemerintah khususnya dari Kementerian Kehutanan apakah dia dalam bentuk perhutanan sosial ataupun perizinan perhutanan lainnya,” sebut Sukendra.
Sukendra juga memberi apresiasi kepada Mimpin Ginting yang datang secara sadar dan mengakui lahan yang dikuasainya berada dalam kawasan hutan.
“Kedatangan masyarakat dengan kesadaran sendiri, kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting bahwa beliau dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” jelas Sukendra.
setelah mengetahui status lahan tersebut, Mimpin datang ke Kantor Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut untuk menyerahkannya kepada pemerintah, kata sukendra.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang tidak sesuai aturan, harapan kami agar memberi tahu dan kami akan memberi solusi,” pungkas Sukendra.
Secara terpisah, Mimpin Ginting menjelaskan lahan seluas 15 hektare itu ia beli sekitar tahun 2017 dari pemilik lahan bernama B Hasibuan, warga Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura. Ia mengaku menjadi korban karena setelah dibeli, sebagian lahan ternyata masuk kawasan hutan lindung.
“Sebenarnya saya juga korban, karena sebahagian lahan yang saya beli 9 tahun lalu, sebelumnya diakui penjualnya tidak ada masalah dan tidak ada masuk dalam kawasan hutan lindung dan saya juga bukan korporasi,” ujar Mimpin.






