Padang – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menangkap riki efendi, 43 tahun, yang diduga membobol rumah warga di Komplek Inanta Pesona, Kecamatan Padang Utara, dan membawa kabur perhiasan emas, laptop, serta uang tunai. Pelaku diringkus pada Jumat malam, 1 Mei 2026, di kawasan Simpang RS Ibnu Sina tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula ketika pemilik rumah, Syalsa Salsabil, pulang pada Senin sore, 23 Maret 2026. Saat tiba di rumah,ia mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Pintu dan jendela terbuka, sementara sejumlah barang berharga diketahui hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut pelaku menggondol gelang emas seberat 6 gram, dua kalung emas masing-masing 7,5 gram, satu laptop Asus, dan uang tunai Rp5 juta. Akibat pencurian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp55 juta.
Petugas kemudian menelusuri kasus tersebut melalui olah tempat kejadian perkara dan rekaman kamera pengawas.Dari dua sumber itu, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi sebelum akhirnya keberadaannya terlacak.
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana. Saat diperiksa, Riki disebut mengakui perbuatannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga celana jeans merek Levi’s, satu obeng pipih, dan satu ponsel Samsung Galaxy A17. kini, Riki ditahan di Polresta Padang dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







