Tutup
NewsPariwisata

Satpol PP Padang Razia Karaoke, Amankan 14 Pemandu Lagu

73
×

Satpol PP Padang Razia Karaoke, Amankan 14 Pemandu Lagu

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-padang-tertibkan-kafe-karaoke-langgar-jam-operasional
Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Karaoke Langgar Jam Operasional

Padang – Satuan Polisi pamong Praja Kota Padang kembali menertibkan kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi melewati batas waktu pada Sabtu (9/5/2026) dini hari. Dalam operasi itu, petugas menemukan empat lokasi masih melayani pengunjung dan mengamankan 14 perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu.

Razia tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana. Ia menyebut penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas hiburan yang tak kunjung berhenti hingga larut malam.

“Begitu laporan masuk, kami langsung turun ke lapangan. hasilnya, ada empat tempat hiburan yang masih buka di luar ketentuan,” kata Albana.

Saat pemeriksaan berlangsung, sejumlah usaha itu masih beroperasi hingga pukul 02.30 WIB. Padahal, aturan daerah menetapkan batas operasional hiburan malam maksimal pukul 02.00 WIB.

Albana menegaskan kondisi itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Selain melampaui jam operasional, petugas juga menemukan 14 perempuan yang diduga sebagai lady companion atau pemandu lagu di lokasi.

“total ada 14 orang perempuan yang kami amankan dari tempat tersebut. mereka diduga kuat berprofesi sebagai pemandu lagu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemilik usaha diduga menabrak dua aturan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha pariwisata (TDUP) serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.Seluruh perempuan yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah proses awal selesai, para perempuan itu diserahkan kepada Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. “Saat ini mereka sudah kami serahkan ke PPNS. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Albana.

Ia menambahkan, pemilik usaha juga akan dipanggil untuk menghadap PPNS sambil membawa dokumen perizinan lengkap. Satpol PP Padang, lanjutnya, akan terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam di kota itu.

“Kami minta seluruh pelaku usaha patuh pada aturan. Jangan sampai mengejar keuntungan dengan mengabaikan kenyamanan masyarakat. Pengawasan akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban di Kota Padang,” tegasnya.