Tutup
EkonomiPerbankan

Purbaya Beri Tenggat Enam Bulan Pulangkan Harta Luar Negeri

65
×

Purbaya Beri Tenggat Enam Bulan Pulangkan Harta Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
alasan-purbaya-beri-wni-waktu-6-bulan-pulangkan-harta-dari-luar-negeri
Alasan Purbaya Beri WNI Waktu 6 Bulan Pulangkan Harta dari Luar Negeri

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi sadewa memberi tenggat enam bulan kepada wajib pajak yang masih menempatkan hartanya di luar negeri untuk segera memindahkan dan melaporkannya ke Indonesia. Ia menegaskan pemerintah kini memilih memperketat kepatuhan pajak, bukan membuka lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Purbaya menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5), saat memaparkan arah kebijakan pajak pemerintah.Menurut dia, negara tidak ingin terus memberi ruang bagi penundaan kewajiban pelaporan aset.

“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, masa tenggang itu berlaku enam bulan ke depan. Setelah melewati batas tersebut, aset yang belum dilaporkan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.

“Kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul,” ujarnya.

Di saat yang sama, Purbaya memastikan peserta tax amnesty yang sebelumnya telah mengungkap asetnya tidak akan diperiksa ulang secara menyeluruh. Pemerintah, kata dia, tidak akan membuka kembali data yang sudah tercatat dalam program tersebut.

“Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ucapnya.

Ia menampik anggapan bahwa Kementerian Keuangan bakal mengaudit ulang seluruh peserta tax amnesty.Fokus pemerintah, menurut dia, justru ada pada kewajiban yang belum dipenuhi, terutama repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri.

“Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai,yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar,” katanya.

Purbaya juga meminta pelaku usaha tidak khawatir berlebihan. Ia menegaskan kementeriannya tidak akan memburu semua wajib pajak yang pernah ikut program pengampunan pajak.

“Kita tidak akan berburu di kebun binatang,” ujarnya.