Tutup
BisnisEkonomiPerbankanTransportasi

BPKN Desak Maskapai Batasi Fuel Surcharge Penumpang

78
×

BPKN Desak Maskapai Batasi Fuel Surcharge Penumpang

Sebarkan artikel ini
avtur-mahal,-maskapai-diimbau-jangan-berlebihan-naikkan-harga-tiket
Avtur Mahal, Maskapai Diimbau Jangan Berlebihan Naikkan Harga Tiket

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah memastikan kebijakan fuel surcharge atau biaya tambahan tiket pesawat tidak berubah menjadi beban baru bagi masyarakat. desakan itu muncul setelah terbit Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang memberi ruang bagi maskapai mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen dari tarif batas atas.

Ketua BPKN Mufti Mubarok menilai langkah tersebut bisa dipahami sebagai respons pemerintah atas kenaikan biaya operasional penerbangan, terutama akibat harga avtur yang naik.Namun, ia menegaskan kebijakan itu tetap harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan konsumen dan tidak boleh mengabaikan kemampuan beli masyarakat.

“Kebijakan fuel surcharge dipahami sebagai respons atas kenaikan biaya operasional maskapai. Tetapi implementasinya harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan prinsip perlindungan konsumen,” kata Mufti dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).

BPKN menyoroti risiko kenaikan harga tiket domestik, khususnya di rute padat dan wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara.Indonesia timur, daerah kepulauan, hingga kawasan wisata disebut akan paling rentan terdampak bila maskapai menerapkan biaya tambahan mendekati batas maksimal.

Lembaga itu memperkirakan tarif tiket ekonomi bisa terkerek cukup tajam jika surcharge dipasang tinggi.Dampaknya, bukan hanya penumpang yang menanggung beban lebih besar, tetapi juga sektor pariwisata, UMKM, logistik, hingga mobilitas pekerja dan mahasiswa.

Mufti mengatakan, lonjakan biaya perjalanan berisiko membuat masyarakat mengurangi frekuensi terbang dan beralih ke moda transportasi lain. “Jangan sampai kenaikan harga tiket membuat masyarakat makin berat bepergian. Ini juga bisa menekan jumlah perjalanan dan menggeser penumpang ke moda lain,” ujarnya.

BPKN juga menyoroti skema penerapan fuel surcharge bertingkat, mulai dari 10 persen hingga 100 persen, yang disesuaikan dengan pergerakan harga avtur. Berdasarkan evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026, harga avtur berada di kisaran Rp25.900 sampai Rp29.750 per liter sehingga maskapai diperbolehkan mengenakan surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas.

Meski begitu, BPKN meminta dasar pengenaan biaya tambahan itu benar-benar berasal dari kenaikan harga avtur yang nyata. Mufti menegaskan, fuel surcharge tidak boleh menjadi celah untuk menaikkan tarif secara berlebihan. “Fuel surcharge harus benar-benar berbasis pada kenaikan biaya avtur yang riil, bukan menjadi ruang untuk menaikkan tarif secara berlebihan,” katanya.

Di luar soal tarif, BPKN meminta maskapai membuka rincian biaya kepada penumpang dengan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah di tiket.Transparansi dinilai penting agar masyarakat bisa mengetahui struktur harga secara jelas.

BPKN juga mengingatkan bahwa kenaikan harga tiket tidak boleh diiringi penurunan kualitas layanan.Ketepatan waktu, kenyamanan, dan keselamatan penerbangan, menurut lembaga itu, tetap wajib dijaga maskapai.

Untuk wilayah kepulauan dan daerah terpencil yang sangat bergantung pada penerbangan, BPKN meminta pemerintah menyiapkan langkah antisipasi agar konektivitas warga tidak terganggu. Mufti menegaskan, mahalnya ongkos transportasi udara jangan sampai paling memberatkan masyarakat di daerah yang justru memiliki sedikit pilihan mobilitas.

“Jangan sampai masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil justru menjadi pihak yang paling terdampak akibat mahalnya ongkos transportasi udara,” kata mufti.