Jakarta – Panitia kerja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI mempercepat pembahasan aturan baru dengan mengundang akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti.
Pertemuan itu diarahkan untuk menghimpun masukan yang akan dipakai sebagai bahan penyusunan ulang kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengatakan pandangan para akademisi dibutuhkan bukan hanya untuk menelaah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi juga untuk melihat kaitannya dengan sejumlah regulasi lain yang menyangkut perlindungan pekerja.
Ia menilai pembahasan harus menyentuh aturan keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah tidak sepenuhnya relevan, termasuk Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Di tengah rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), Obon menyoroti perlunya kepastian hukum bagi buruh saat perusahaan dinyatakan pailit.
Menurut dia, situasi itu kerap menempatkan pekerja pada posisi paling lemah karena hak yang harus didahulukan belum jelas.
“Ketika terjadi kepailitan, siapa yang harus diprioritaskan dulu? Pajak, buruh, atau kewajiban kepada pemerintah?” ujar Obon.
Ia menambahkan, perbedaan tafsir dalam sejumlah aturan membuat buruh kerap terdesak di tengah proses hukum perusahaan yang bangkrut.
Sorotan berikutnya muncul dari pembahasan soal upah minimum di wilayah Pulau Jawa.
Obon menilai kesenjangan antara daerah seperti Jawa Barat, Karawang-Bekasi, Surabaya, dan Jawa Tengah masih terlalu besar, meski biaya hidup dan aktivitas industrinya dinilai tidak berbeda jauh.
Ia menyebut upah di Karawang-Bekasi dan Surabaya berada di kisaran Rp5 jutaan, sementara Semarang, Jawa tengah, masih sekitar Rp3 jutaan.
“Kalau dilihat dari biaya hidup, saya rasa enggak jauh beda,” katanya, seraya mempertanyakan formula yang lebih adil agar ketimpangan tidak terus melebar.
Panja juga mulai membahas perubahan pola kerja di sektor gig economy.Obon menilai hubungan kerja para gig workers berbeda dari pekerja konvensional karena kendali utama berada pada sistem digital, bukan atasan langsung.
Meski begitu, ia menekankan pekerja platform tetap membutuhkan perlindungan hukum yang jelas.
Tantangannya, kata dia, banyak dari mereka tidak menginginkan hubungan kerja formal, tetapi tetap harus berada dalam skema perlindungan yang memadai.
Menutup pembahasan, Obon mengkritik penegakan aturan skala upah yang dinilainya belum efektif.
Ia menilai sanksi pidana kurungan sering kali tidak menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab karena yang terkena justru manajemen atau HRD,bukan pemilik perusahaan.
Karena itu,ia mendorong penguatan sanksi administratif dalam RUU Ketenagakerjaan,termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar kewajiban,seperti membayar upah di bawah ketentuan minimum.
Menurut dia, langkah tersebut akan memberikan efek jera yang lebih kuat dibanding pidana semata.







