Tutup
PerbankanUKM

DPR Percepat Revisi UU Desain Industri Hadapi Era Digital

111
×

DPR Percepat Revisi UU Desain Industri Hadapi Era Digital

Sebarkan artikel ini

Semarang – Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI menilai UU Nomor 31 Tahun 2000 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Regulasi tersebut dianggap gagal menjawab tantangan ekosistem digital yang saat ini tumbuh pesat.

Anggota Pansus RUU Desain Industri, Yanuar Arif Wibowo, menekankan urgensi perbaikan aturan ini. Menurutnya, UU yang lahir tahun 2000 itu belum mengantisipasi era media sosial dan perubahan pola pikir masyarakat.

Yanuar mengamati bahwa generasi muda saat ini cenderung lebih memprioritaskan aset kekayaan intelektual (IP) dibanding aset fisik konvensional seperti tanah atau bangunan. “Asetnya itu enggak di rumah sekarang. Asetnya enggak di tanah, asetnya itu IP,” tegas legislator Fraksi PKS tersebut usai kunjungan kerja di Semarang, Senin (25/5/2026).

Di sisi lain, DPR mencatat antusiasme tinggi dari para inovator lokal, dengan lebih dari 500 pendaftaran kekayaan intelektual tercatat di sektor otomotif. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi karya-karya intelektual tersebut.

Namun, dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah pada 25-27 Mei 2026, Pansus menemukan hambatan nyata di lapangan. Pelaku UKM mengeluhkan sistem pendaftaran yang masih kaku, rumit, serta lemahnya penegakan hukum akibat ambiguitas definisi kebaruan (novelty) dalam aturan lama.

Saat ini, Pansus yang terdiri dari berbagai fraksi tengah menghimpun catatan dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan guna memastikan RUU Desain Industri yang disusun mampu menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi para inovator di masa depan.