Tutup
EkonomiPerbankanTransportasi

Presiden Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

71
×

Presiden Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sebarkan artikel ini
ahy-ditunjuk-prabowo-pimpin-komite-kereta-cepat-gantikan-luhut
AHY Ditunjuk Prabowo Pimpin Komite Kereta Cepat Gantikan Luhut

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan struktur Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026, jabatan ketua komite kini diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Regulasi yang berlaku efektif sejak 12 Mei 2026 ini sekaligus menggeser posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan Kabinet Merah Putih.

Dalam susunan baru ini, AHY akan didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai wakil ketua. Langkah ini diambil pemerintah guna memperkuat koordinasi antar-kementerian dan lembaga terkait.

Komite ini juga diperkuat oleh sejumlah menteri strategis lainnya. Anggota yang masuk dalam daftar di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Selain itu, terdapat jajaran menteri lain yang turut memperkuat tim, seperti Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Perpres ini tidak sekadar mengubah personel, tetapi juga memberikan perluasan wewenang kepada komite. Mereka kini memiliki otoritas penuh untuk menetapkan langkah strategis dalam menangani kewajiban perusahaan patungan, terutama saat terjadi pembengkakan biaya atau cost overrun.

Komite diberikan kewenangan untuk memutuskan berbagai skema dukungan, termasuk pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) maupun penjaminan proyek. Selain itu, mereka dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan, perubahan persyaratan pinjaman, hingga penyesuaian porsi kepemilikan.

Dengan aturan ini, tugas koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat kini sepenuhnya berada di bawah naungan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Sebelumnya, wewenang tersebut dijalankan oleh Luhut Binsar Pandjaitan saat menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi.