Tutup
EkonomiNews

Pemerintah Mulai Cairkan Gaji Ke-13 bagi ASN dan Pensiunan

117
×

Pemerintah Mulai Cairkan Gaji Ke-13 bagi ASN dan Pensiunan

Sebarkan artikel ini
hore!-gaji-ke-13-asn-dan-pensiunan-cair-2-juni-2026:-ini-jadwal,-besaran,-dan-daftar-penerimanya
Hore! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2026: Ini Jadwal, Besaran, dan Daftar Penerimanya

Jakarta – Pemerintah resmi memulai proses penyaluran gaji ke-13 bagi ASN dan para pensiunan per Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan tersebut.

PT Taspen (Persero) memastikan para pensiunan sudah bisa mengakses hak mereka sejak hari ini. Pihak Taspen menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen perusahaan untuk menjamin seluruh manfaat pensiun tersampaikan tepat waktu kepada seluruh penerima.

Besaran gaji ke-13 yang diterima tidak hanya berasal dari gaji pokok saja. Pemerintah turut memasukkan berbagai komponen pendukung seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, hingga tambahan penghasilan berbasis kinerja.

Khusus untuk pensiunan, nominal yang cair mengacu pada penghasilan bulanan terakhir pada Mei 2026. Besaran ini bervariasi bagi setiap individu, tergantung pada pangkat, golongan, serta jabatan terakhirnya.

Merujuk pada skema PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan golongan I mendapatkan nominal berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700. Sementara itu, untuk golongan II, III, dan IV, besaran maksimal yang diterima masing-masing mencapai Rp 3.208.800, Rp 4.029.600, dan Rp 4.957.100.

Kebijakan ini menyasar spektrum penerima yang luas, meliputi PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara. Selain itu, pegawai non-ASN di instansi tertentu juga mendapatkan hak serupa, memastikan kebijakan ini menjangkau seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun purnabakti.