Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan kredit di Kota Serang, Banten. Langkah ini diambil sebagai bentuk pendalaman sekaligus memastikan operasional perusahaan tetap mematuhi regulasi perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan rutin terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Menurutnya, setiap perusahaan wajib menjunjung tinggi etika dan aturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.
OJK telah menginstruksikan PT TAFS untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, perusahaan diminta memperkuat mekanisme pengawasan internal terhadap tenaga penagih agar tidak ada lagi tindakan menyimpang di lapangan.
Pihak perusahaan diwajibkan menyerahkan dokumen lengkap, melakukan penelaahan internal, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus ini secara berkala kepada OJK. Agus memastikan pihaknya akan terus memantau tindak lanjut dari PT TAFS untuk menjamin kepatuhan perusahaan.
Terkait potensi sanksi, OJK menyatakan tidak segan memberikan tindakan administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Agus juga mengingatkan bahwa setiap PUJK harus bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk dalam proses penagihan.
Dalam menjalankan tugasnya, tenaga penagih dilarang keras menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.







