Ekonomi

APGI Dukung Kebijakan Larangan Barang Subsidi untuk Program Makan Bergizi

55
×

APGI Dukung Kebijakan Larangan Barang Subsidi untuk Program Makan Bergizi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal APGI 3T Gardian Muhammad memberikan keterangan pers terkait dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis
Sekretaris Jenderal APGI 3T, Gardian Muhammad, menyatakan dukungan organisasi terhadap kebijakan larangan penggunaan barang bersubsidi dalam program Makan Bergizi Gratis.

JAKARTA – Asosiasi Pangan Gizi Indonesia (APGI) wilayah 3T secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang penggunaan barang bersubsidi dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sekretaris Jenderal APGI 3T, Gardian Muhammad, menyatakan komitmen organisasinya dalam mematuhi aturan tersebut guna menjaga integritas pelaksanaan program nasional. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan program MBG berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam keterangannya pada Rabu (29/7/2026), Gardian menegaskan bahwa sebagian besar mitra SPPG di bawah naungan APGI 3T selama ini telah beroperasi tanpa menggunakan barang bersubsidi. Penggunaan bahan bakar gas non-subsidi untuk operasional dapur menjadi salah satu bukti nyata kepatuhan mereka.

Menurutnya, kebijakan BGN tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap proyeksi biaya operasional bagi mayoritas mitra di berbagai wilayah. Hal ini dikarenakan standar operasional prosedur yang diterapkan sejak awal memang telah mengedepankan penggunaan bahan pangan dan energi non-subsidi.

Namun, Gardian mengakui bahwa tantangan logistik tetap membayangi para mitra yang beroperasi di wilayah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T). Ketersediaan barang non-subsidi di daerah tersebut dinilai lebih terbatas dan sering kali memiliki biaya operasional yang lebih tinggi.

Pihaknya berharap BGN dapat segera menyiapkan skema atau formula khusus untuk mengantisipasi kendala biaya di wilayah tersebut. Diskusi lebih lanjut diperlukan agar keberlangsungan operasional dapur di daerah terpencil tetap terjaga di tengah regulasi yang ketat.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap SPPG yang terbukti menggunakan bahan bersubsidi. Larangan tersebut mencakup penggunaan MinyaKita, gas melon 3 kilogram, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Sudaryono menyatakan bahwa BGN tidak akan segan memberikan surat peringatan bagi pengelola dapur yang melanggar. Jika peringatan tidak diindahkan, otoritas terkait akan menutup operasional dapur tersebut secara permanen.

Kebijakan ini didasari oleh peran strategis SPPG sebagai stabilisator harga pangan di tingkat produsen. Dengan membeli bahan pangan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pembelian (HAP), SPPG diharapkan tidak mengganggu ketersediaan barang bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

Di sisi lain, program MBG saat ini tengah menghadapi dinamika lapangan yang cukup tinggi. Sejumlah investor dan mitra di berbagai daerah sempat menyuarakan keluhan terkait operasional, termasuk adanya tuntutan pencabutan moratorium pembangunan dapur baru.

Beberapa kelompok mitra juga sempat melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk mendesak kejelasan operasional dan insentif. Di daerah lain, seperti Wonosobo, para mitra dan relawan juga menggelar aksi damai demi keberlanjutan program MBG dengan tata kelola yang lebih baik.

Selain tantangan operasional, program ini juga menjadi sorotan publik terkait efektivitas anggaran di tengah keterbatasan dana untuk renovasi sekolah yang rusak. Kejaksaan Negeri Kudus bahkan tengah mendalami dugaan penyimpangan melalui modus SPPG fiktif dengan mengumpulkan data dari puluhan mitra.