News

Pemerintah Didorong Cabut Izin Tambang Pemicu Banjir di Padang

63
×

Pemerintah Didorong Cabut Izin Tambang Pemicu Banjir di Padang

Sebarkan artikel ini
ketua-jps:-selamatkan-lingkungan,-cabut-5-izin-tambang-di-hulu-sungai
Ketua JPS: Selamatkan Lingkungan, Cabut 5 Izin Tambang di Hulu Sungai

Padang – Bencana banjir yang terus berulang di Kota Padang memicu desakan keras agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hulu sungai.

Jaringan Pemred Sumbar (JPS) meminta pemerintah pusat dan daerah tidak hanya fokus pada penanganan dampak di hilir, tetapi berani menghentikan operasional tambang perusak ekosistem.

Ketua JPS, Adrian Tuswandi, menegaskan bahwa pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan merupakan langkah mutlak guna melindungi masyarakat dari ancaman kerugian material berkepanjangan.

Menurut Adrian, efektivitas penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tahap penyegelan atau tindakan administratif semata, melainkan harus tuntas hingga pencabutan izin operasional.

Pandangan senada datang dari WALHI Sumatera Barat, yang melihat banjir di Padang sebagai konsekuensi logis dari krisis ekologis akibat pembukaan lahan dan pertambangan liar.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyoroti degradasi fungsi Gunung Sarik sebagai daerah tangkapan air vital akibat ekspansi tambang.

Catatan WALHI mengungkap setidaknya lima izin tambang andesit di sekitar Gunung Sarik masih berstatus aktif, meskipun sempat disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2025.

Tommy menjelaskan bahwa hilangnya daya serap tanah akibat aktivitas tambang di hulu membuat laju air menuju pemukiman warga menjadi jauh lebih deras dan cepat.

Selain masalah perizinan di Gunung Sarik, WALHI mencatat adanya ancaman dari 10 ribu hektare lahan tambang ilegal yang mayoritas beroperasi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai.

Temuan lapangan menunjukkan praktik pertambangan kerap berjarak kurang dari 45 meter dari pemukiman warga, padahal standar keselamatan yang berlaku mewajibkan jarak minimal 500 meter.

Guna memutus rantai bencana ekologis ini, WALHI berencana membawa persoalan tersebut ke ranah pusat dengan melaporkannya langsung kepada Kementerian Dalam Negeri.

Mereka mendesak adanya perombakan total pada tata kelola perizinan tambang serta menempatkan pemulihan kawasan tangkapan air sebagai prioritas utama demi keselamatan warga Sumatera Barat.