Lubuk Sikaping – bupati Pasaman, Welly Suhery, menerima kunjungan Kepala Balai POM (BPOM) Wilayah Payakumbuh, Dio Ramondrana, beserta jajarannya, Jumat (21/11/2025).
Pertemuan ini membahas penguatan pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Pasaman.
Pertemuan di ruang kerja Bupati Pasaman itu, juga dihadiri Wakil Bupati Parulian dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Akmal.
Bupati Welly mengapresiasi sinergi BPOM dengan pemerintah daerah dalam pengawasan obat dan makanan.
Ia menyoroti perlunya peningkatan koordinasi terkait kegiatan SPPG (Sarana Produksi Pangan Gizi) yang berjalan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
“Kondisi ini menyulitkan proses pengawasan,” tegas Bupati Welly.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Bupati Welly mengaku telah melakukan sidak ke dapur dan sekolah untuk memastikan kegiatan SPPG berjalan sesuai ketentuan.Kepala BPOM Payakumbuh, Dio Ramondrana, menjelaskan bahwa kunjungan ini sekaligus menjadi ajang perkenalan dirinya sebagai pejabat definitif yang baru.
Dio juga memaparkan program kerja BPOM, termasuk pengendalian resistensi antimikroba akibat penggunaan antibiotik tanpa resep dokter.
BPOM meminta dukungan Pemda untuk mengeluarkan surat edaran guna menekan penggunaan antibiotik yang tidak sesuai aturan.Selain itu, BPOM akan menindaklanjutinya dengan bimbingan teknis kepada tenaga kesehatan dan edukasi masyarakat.
Dio juga menyampaikan peran BPOM dalam Satgas AMBK (Aman dari bahaya Kimia), meliputi edukasi kepada penjamah pangan, surveilans bersama dinas terkait, serta pengujian apabila terjadi keracunan.
Terkait peredaran pangan, kosmetik, dan produk lain tanpa izin edar, BPOM berkomitmen meningkatkan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.Namun, jika setelah pembinaan masih ditemukan pelanggaran, BPOM siap melakukan penindakan hingga proses pro-justisia.
Bupati Pasaman menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan pengawasan pangan dan obat di daerah.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi pemerintah untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk berisiko.







