Andika Perkasa, dipilih langsung oleh Presiden RI Jokowi sebagai calon Panglima TNI, menggantikan panglima sebelumnya yaitu Hadi Tjahjanto.
Lalu, berapa gaji yang dipeoleh Andika saat menjabat sebagai Panglima TNI?
Pemerintah mengatur gaji anggota TNI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yang merupakan Perubahan Kedua Belas atas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji bulanan seorang perwira tinggi berpangkat Jenderal Laksamana Marsekal diperkiran kurang lebih sekitar 6 Juta Rupiah. Hal tesebut berada di dalam lampiran beleid.
Tidak hanya itu, Panglima TNI yang berpangkat Jenderal juga akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, dengan mempertimbangkan reformasi birokrasi, serta capaian kinerja organisasi dan individu.
Sesuai dengan Pasal 6 (1) Perpres 102/2018, tunjangan Panglima TNI adalah 150 persen dari tunjangan kinerja untuk jabatan kelas 17 di lingkungan TNI.
Dalam Pasal tersebut juga dijelaskan, Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan TNI.
Sesuai lampiran beleid tersebut, besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah Rp29.085.000. Artinya, besaran tunjangan yang diterima oleh panglima TNI adalah Rp43.627.500 per bulan.
Selain tunjangan kinerja, Panglima TNI juga menerima tunjangan suami/istri TNI, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan tambahan, dan tunjangan status/jabatan.
Komentar