SUMBARBISNIS – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya tiket penerbangan haji 1445 H/2024 sekitar 10%, membawa harga tiket ke kisaran Rp36,01 juta. Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, menyampaikan bahwa biaya transportasi udara haji mengalami tren kenaikan sejak 2018.
Pada 2018, biaya tiket penerbangan haji naik 5,2% menjadi Rp25,43 juta dari ongkos 2017 Rp24,17 juta. Kemudian, pada 2019, terjadi kenaikan 9,2% menjadi Rp27,77 juta. Pada 2022, naik 6,6% menjadi Rp29,62 juta, dan pada ibadah haji 2023, harga tiket naik 10,5% menjadi Rp32,74 juta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR, Hilman menyatakan usulan kenaikan dipengaruhi selisih kurs dolar AS, biaya sewa pesawat, dan potensi kenaikan harga avtur pada semester I/2024. Kemenag mempersiapkan 14 embarkasi haji dari 13 bandara, dengan total 598 kloter, lebih tinggi dibanding masa haji 2023.
Sebelumnya, Kemenag juga mengusulkan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta, naik dari BPIH 2023 Rp90,05 juta. Usulan ini masih akan dibahas panitia kerja di DPR hingga disepakati dan ditetapkan.