NewsPolitik

Calon Perseorangan Pilgub Sumbar Wajib Kantongi 347.532 Dukungan KTP

×

Calon Perseorangan Pilgub Sumbar Wajib Kantongi 347.532 Dukungan KTP

Sebarkan artikel ini

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan syarat pencalonan bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada serentak 2024.

Bakal pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan minimal 347.532 KTP, dengan sebaran di lebih dari 10 kabupaten/kota di Sumbar.

Anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024, di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (2/5/2024).

“Jumlah dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota di provinsi. Untuk itu, jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sumbar 347.532 dukungan,” jelas Ory.

Lebih lanjut, Ory menjelaskan bahwa tahapan penerimaan berkas dokumen dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Hingga saat ini, baru satu bakal calon yang berkonsultasi dengan KPU Provinsi terkait pemenuhan syarat dukungan. Sementara di KPU Kabupaten dan Kota, jumlah calon yang berkonsultasi lebih banyak.

“Meskipun baru satu orang konsultasi, kami tetap siap menyambut jika ada calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan,” ujar Ory.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

Penangkapan Sukses ABK Pencuri Ikan RI oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
News

KKP berhasil meringkus 5 Kapal Ikan Asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh PSDKP di Samudera Pasifik dan Selat Malaka