Sumbarbisnis – Ingin bepergian ke luar negeri? Jangan lupa untuk menyiapkan paspor sebagai dokumen penting! Berikut panduan lengkap cara dan syarat bikin paspor 2024:
Cara Bikin Paspor 2024:
1. Online melalui M-Paspor:
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
- Buat akun dan pilih layanan (paspor baru/penggantian).
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kunjungan.
- Isi formulir dan unggah dokumen.
- Konfirmasi dan lakukan pembayaran.
2. Datang langsung ke Kantor Imigrasi:
- Bawa dokumen persyaratan.
- Isi formulir di loket permohonan.
- Tunggu pemeriksaan dokumen.
- Lakukan foto, sidik jari, dan wawancara.
Berikut syarat dan biaya bikin paspor, diantaranya :
Syarat Bikin Paspor 2024:
- KTP yang masih berlaku/surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran/perkawinan/buku nikah/ijazah/surat baptis.
- Surat kewarganegaraan Indonesia (bagi WNA).
- Surat penetapan ganti nama (jika ada).
- Paspor lama (jika ada).
- Dokumen penunjang lainnya (jika diperlukan).
Biaya Bikin Paspor 2024:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp 650.000
- Surat perjalanan laksana paspor: Rp 100.000 (WNI) / Rp 150.000 (WNA)
- Layanan percepatan (selesai hari yang sama): Rp 1.000.000
- Paspor hilang/rusak: Rp 500.000 – Rp 1.000.000
Tips:
- Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai.
- Lakukan pra-pendaftaran online untuk menghemat waktu.
- Datang ke kantor imigrasi tepat waktu.
- Gunakan pakaian rapi dan sopan saat wawancara.
Informasi Lebih Lanjut:
- Situs web Direktorat Jenderal Imigrasi: https://www.imigrasi.go.id/id/
- Aplikasi M-Paspor