Pasaman Barat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) menghadirkan terobosan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui daring atau online.
Plt Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat, Afrizal Azhar mengatakan dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, tetapi juga ekonomi daerah. “Persoalan ekonomi masyarakat tentunya akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Pasbar,” katanya di Pasaman Barat pada 1 Agustus 2021.
Afrizal menambahkan, selain kebijakan pembayaran melalui online, kebijakan terobosan lainnya yaitu penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pemberian diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 50 %.”Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan mengantisipasi adanya kerumunan di tengah wabah Covid-19 ini,” lanjutnya
Setiap masyarakat yang akan membayar tunggakan PBB P2 tahun sebelumnya, dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda dua persen perbulan. Sehingga yang dibayar cukup pokok tunggakan PBB saja. Untuk program BPHTB , wajib pajak cukup membayar 50% saja.
Dengan terobosan ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam pembayaran pajak. Disamping itu, program ini tetap menjaga ketersediaan dana pembangunan melalui penerimaan PAD Pasaman Barat.
Demi memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah Covid-19, BAPD juga menyiapkan alternatif pembayaran daring atau secara online melalui Bank Nagari. Sedangkan untuk jenis pajak lainnya masih dalam tahap penyusunan aplikasi pembayaran oleh BAPD Pasbar dan Tim IT Bank Nagari. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui, Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Blibli dan aplikasi jual beli berbasis online lainnya.
Kebijakan itu mulai berlaku pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021 dituangkan dalam keputusan Bupati Pasaman Barat tentang pembebasan denda PBB P2 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pemberian Stimulus (pengurangan) pembayaran BPHTB.