Tutup
PerbankanPolitik

Purbaya Tunda Nonaktifkan Djaka dalam Kasus Suap Blueray

59
×

Purbaya Tunda Nonaktifkan Djaka dalam Kasus Suap Blueray

Sebarkan artikel ini
purbaya-buka-status-dirjen-djaka-yang-terseret-kasus-suap-bos-blueray
Purbaya Buka Status Dirjen Djaka yang Terseret Kasus Suap Bos Blueray

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, meski namanya ikut disebut dalam persidangan perkara dugaan suap terkait Blueray cargo. Menurut Purbaya, keputusan baru akan diambil setelah proses hukum memberi gambaran yang jelas dan utuh.

Ia menegaskan tidak ingin tergesa-gesa hanya karena nama seorang pejabat muncul di ruang sidang. “Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan,Jakarta Pusat,Kamis (7/5).

Purbaya mengatakan status Djaka belum bisa ditentukan sebelum perkara itu benar-benar terang. Karena itu, ia menolak wacana penonaktifan sementara yang dinilainya masih prematur.

“Tidak diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” ujarnya.

Setelah nama Djaka disebut dalam sidang pada Rabu (6/5), Purbaya mengaku sudah bertemu langsung dengannya. Dalam pertemuan itu, Djaka diminta mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku bila memang diperlukan.

“Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,” tutur Purbaya.

Ia juga memastikan Kementerian Keuangan siap memberi pendampingan hukum apabila Djaka dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan.

Sikap serupa disampaikan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Kemenkeu, Budi Prasetiyo, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).

Di persidangan, jaksa mendakwa John Field menyuap sejumlah pejabat DJBC dengan nilai Rp61 miliar. Selain uang, pemberian itu juga disebut mencakup fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Jaksa menyebut aliran pemberian itu dilakukan bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional custom clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku ketua tim dokumen importasi di perusahaan tersebut.

Pada sisi penerima, jaksa mengungkap nama Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan. Ketiganya dijadwalkan dituntut dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5), jaksa KPK memaparkan rangkaian pertemuan hingga dugaan aliran uang yang disebut untuk melancarkan kepentingan Blueray Cargo (Grup).