Tutup
News

DPRD Sumbar Mendesak Penertiban Bangunan Rawan Bencana

55
×

DPRD Sumbar Mendesak Penertiban Bangunan Rawan Bencana

Sebarkan artikel ini
komisi-iv-dprd-sumbar-desak-tertibkan-bangunan-bantaran-sungai
Komisi IV DPRD Sumbar Desak Tertibkan Bangunan Bantaran Sungai

Padang – Pemerintah Provinsi sumatera Barat didesak tidak memberi toleransi bagi bangunan permanen yang berdiri di bantaran sungai dan kawasan rawan bencana, termasuk di Lembah anai. Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, menilai penertiban harus dilakukan tegas karena menyangkut keselamatan masyarakat.

Doni menegaskan, aturan tata ruang sudah mengatur batas pemanfaatan lahan, terutama pada wilayah berisiko tinggi. Ia menyebut keberadaan bangunan yang melanggar ketentuan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga potensi ancaman saat banjir bandang atau bencana lain terjadi.

“Daerah-daerah di bantaran sungai secara regulasi tidak boleh bangunan permanen. Ini harus ditegakkan. Bukan hanya soal aturan, tapi untuk melindungi masyarakat agar kejadian seperti banjir bandang tidak terulang,” ujar Doni, Kamis malam, 14 Mei 2026.

Ia menjelaskan, langkah penindakan terhadap bangunan di kawasan bermasalah bergantung pada status lahannya. Jika area itu masuk kawasan hutan, kewenangan berada di pemerintah pusat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Namun bila berada di wilayah provinsi atau kabupaten/kota, pemerintah daerah wajib turun tangan.

“Atas nama wakil rakyat, kami meminta penegakan hukum di kawasan rawan bencana dilakukan sejak awal,” katanya.

Doni juga menanggapi langkah Pemerintah Provinsi Sumbar yang telah mengirim surat kepada pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri. Meski begitu, sejumlah pihak disebut tengah menggugat kebijakan itu ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN).

“Informasinya sedang digugat ke PTUN dan sedang berproses, jadi kita tunggu dulu,” ujarnya.

Kendati proses hukum berjalan, Doni menegaskan hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran tata ruang terus berlangsung. Menurut dia, bangunan yang berdiri di lokasi terlarang tetap harus ditangani karena menyangkut keselamatan warga saat bencana datang.

“Kalau bangunan melanggar aturan tata ruang, tentu harus ditindak. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan mencegah banjir, longsor, dan lain-lain,” tegasnya.