Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat yang juga Pemrakarsa berdirinya Komisi Informasi (KI) Sumbar, H.M. Nurnas, mengecam dugaan rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi atau KI Sumbar, Musfi Yendra.
“Jika benar seperti yang diberitakan, ini jelas membohongi kepercayaan DPRD dan Gubernur Sumbar yang telah mengangkatnya,” tegas Nurnas dalam keterangan tertulis pada Senin (29/7/2024).
Menurut Nurnas, anggota KI seharusnya memiliki integritas yang tinggi dalam menjaga keterbukaan informasi.
“Bagaimana orang yang tidak berintegritas bisa memimpin lembaga yang tugasnya mengawal keterbukaan?” ujarnya.
Nurnas mengungkapkan, semua calon anggota KI wajib menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan kesediaan mundur dari jabatan lain.
“Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 pasal 9 huruf f mewajibkan anggota KI mengundurkan diri dari jabatan di Badan Publik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, membantah melakukan kebohongan publik.
Ia mengaku berstatus dosen yang mengajar secara daring pada hari Sabtu, sehingga tidak mengganggu tugasnya sebagai Ketua KI.
“Saya telah menjelaskan latar belakang saya sebagai dosen kepada DPRD saat seleksi,” ujar Musfi Yendra pada Senin (29/7/2024).
Ia juga menegaskan tidak ada konflik kepentingan karena tidak terlibat dalam pengambilan keputusan di kampus yang merupakan bagian dari badan publik.