News

Dugaan Kartel Harga Sawit Rugikan Petani Pesisir Selatan Miliaran

137
×

Dugaan Kartel Harga Sawit Rugikan Petani Pesisir Selatan Miliaran

Sebarkan artikel ini
novermal:-petani-sawit-pessel-rugi-rp600-miliar-per-tahun,-dugaan-praktik-kartel-5-pabrik
Novermal: Petani Sawit Pessel Rugi Rp600 Miliar per Tahun, Dugaan Praktik Kartel 5 Pabrik

PADANG – Petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tengah menjerit. Mereka diperkirakan menelan kerugian hingga Rp600 miliar setiap tahun akibat anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diduga dipicu praktik kartel oleh lima pabrik kelapa sawit di wilayah tersebut.

Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska, menuding kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah. Menurutnya, lima pabrik di Pessel secara sepihak dan serentak menetapkan harga murah, sehingga petani kehilangan daya tawar untuk menjual hasil panennya.

Data per 25 Mei 2026 memperlihatkan kesenjangan harga yang sangat mencolok. Harga TBS di Pessel hanya dihargai Rp1.880 hingga Rp2.105 per kilogram, jauh tertinggal dibandingkan Kabupaten Sijunjung yang mencapai Rp2.830 per kilogram.

Novermal menyebut, dua dari tiga pabrik di bawah naungan Incasi Raya Grup menjadi pihak yang mematok harga paling rendah. Tak hanya urusan harga, petani di Pessel juga dibebani potongan timbangan sebesar 9-12 persen, sementara di Sijunjung angka potongannya jauh lebih kecil, yakni 4-5 persen.

Pihak perusahaan sering berdalih bahwa rendahnya harga disebabkan oleh rendemen TBS di Pesisir Selatan yang kurang maksimal. Namun, Novermal menegaskan klaim tersebut tidak pernah dibuktikan melalui pengecekan lapangan secara transparan oleh pemerintah daerah.

Sebagai langkah konkret, ia mendesak agar ada uji objektif terhadap kandungan minyak atau rendemen TBS di sana. Mengingat luas lahan kebun swadaya mencapai 44 ribu hektar, selisih harga Rp700 per kilogram dengan daerah lain telah memberikan dampak ekonomi yang sangat destruktif bagi petani.

Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan harga TBS. Aturan yang kini dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum tersebut akan mengatur kebun plasma maupun swadaya, sekaligus membentuk Satgas Pengawasan.

Novermal berharap regulasi tersebut mampu merangsang petani untuk segera berkelompok atau membentuk koperasi. “Dengan bermitra secara resmi, petani diharapkan bisa menikmati harga TBS yang sesuai standar pemerintah, sebagaimana yang dirasakan oleh petani kebun plasma selama ini,” pungkasnya.