News

Gakkum Kehutanan Serahkan Tersangka Pembalakan Liar ke Kejari Solok

72
×

Gakkum Kehutanan Serahkan Tersangka Pembalakan Liar ke Kejari Solok

Sebarkan artikel ini
gakkum-kehutanan-limpahkan-tersangka-pemanenan-hasil-hutan-tanpa-hak-ke-kejari-solok
Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Pemanenan Hasil Hutan Tanpa Hak Ke Kejari Solok

Padang – Penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera menyerahkan tersangka berinisial BS (50) beserta sejumlah bukti ke Kejaksaan Negeri Solok pada Rabu, 22 Juli 2026.

Langkah ini diambil setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka kasus pemanenan kayu ilegal tersebut telah lengkap atau P-21.

BS yang bertindak sebagai kuasa PHAT SD dituduh melakukan penebangan tanpa izin resmi yang merusak kawasan hutan primer.

Petugas menyita barang bukti berupa tiga unit alat berat, berbagai dokumen penting, serta 152 batang kayu bulat dengan total volume mencapai 237,53 m³.

Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait aksi penebangan massal di hulu Sungai Batang Bayang, Kabupaten Solok.

Penyelidikan lapangan membuktikan bahwa tersangka telah menebang pohon di luar area konsesi seluas 83,31 hektare dengan jumlah kayu yang melampaui ketentuan LCH.

Bagi warga sekitar, aktivitas ilegal tersebut dianggap sangat mengancam karena memicu risiko banjir bandang di kawasan perbukitan yang curam.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi pembalakan liar gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Sumatera, Polda Sumatera Barat, dan Dinas Kehutanan Sumatera Barat pada Agustus 2025.

Tersangka sebelumnya sempat berupaya melawan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Baru pada Oktober 2025, namun hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Kini, BS dijerat UU Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menekankan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem hutan sebagai daerah tangkapan air.

Hari berharap hukuman maksimal yang akan dijatuhkan pengadilan mampu memberikan efek jera serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan.