IndustriTransportasi

Gugus Tugas Kembali Terbitkan Surat Edaran, Larangan Mudik Berakhir

×

Gugus Tugas Kembali Terbitkan Surat Edaran, Larangan Mudik Berakhir

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Jakarta – Mulai hari ini, Senin, 8 Juni 2020, sejumlah regulasi yang membatasi kegiatan warga tak lagi berlaku. Kebijakan larangan mudik, termasuk arus balik, pada lebaran 2020 sudah berakhir pada 7 Juni 2020.

“Gugus Tugas akan menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai pengganti SE No 4 dan 5. Ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Senin (8/6/20).

Gugus tugas sudah mengeluarkan surat edaran No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. Surat edaran berlaku 6 Juni 2020.

Surat Edaran No 7 tahun 2020 dapat di download di link berikut :

https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/SE%207%20GUGAS.pdf

Dengan terbit dan berlakunya surat edaran ini, masyarakat yang akan mudik atau berpergian, tetap harus memenuhi beberapa persyaratan dan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

kembali-hadir-di-iims-2025,-pln-dorong-green-future-kendaraan-listrik-di-indonesia
Energi

PLN berpartisipasi dalam IIMS 2025 untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Partisipasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong industri otomotif dan transisi hijau.