Jakarta – Mulai hari ini, Senin, 8 Juni 2020, sejumlah regulasi yang membatasi kegiatan warga tak lagi berlaku. Kebijakan larangan mudik, termasuk arus balik, pada lebaran 2020 sudah berakhir pada 7 Juni 2020.
“Gugus Tugas akan menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai pengganti SE No 4 dan 5. Ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Senin (8/6/20).
Gugus tugas sudah mengeluarkan surat edaran No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. Surat edaran berlaku 6 Juni 2020.
Surat Edaran No 7 tahun 2020 dapat di download di link berikut :
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/SE%207%20GUGAS.pdf
Dengan terbit dan berlakunya surat edaran ini, masyarakat yang akan mudik atau berpergian, tetap harus memenuhi beberapa persyaratan dan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.