Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendongkrak daya saing industri galangan kapal nasional. Fokus utama adalah kemudahan fiskal dan regulasi untuk menekan biaya produksi dan mendorong pembangunan kapal dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan hal tersebut.
Ogi optimistis sinergi kebijakan ini akan berdampak positif bagi industri asuransi. Peningkatan aktivitas ekonomi di sektor maritim diyakini akan mendorong pertumbuhan sektor asuransi.
“Dengan memberikan insentif bagi industri galangan kapal, maka hal ini berpotensi menjadi katalis positif bagi pertumbuhan industri asuransi nasional,” ujar Ogi, Senin (30/3/2026).Menurut Ogi, geliat sektor galangan kapal akan membuka peluang baru bagi industri asuransi, terutama dalam pengembangan produk terkait sektor maritim.
beberapa lini usaha yang berpotensi tumbuh antara lain asuransi marine hull (perlindungan badan kapal), marine cargo (perlindungan barang), serta produk asuransi terkait pembangunan dan operasional kapal.
Peningkatan aktivitas di sektor maritim juga akan meningkatkan kebutuhan perlindungan risiko. Hal ini akan memperkuat peran industri asuransi dalam mendukung keberlanjutan usaha di sektor tersebut.
“Dengan meningkatnya aktivitas di sektor maritim, industri asuransi dapat berperan dalam menyediakan perlindungan risiko yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha,” jelasnya.
OJK mencatat, aset industri asuransi per Januari 2026 mencapai Rp 1.214,82 triliun, tumbuh 5,96 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Premi asuransi umum dan reasuransi juga menunjukkan pertumbuhan signifikan.







