Pemerintah berencana untuk memberikan insentif bagi industri pers. Hal ini disampaikan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani (22/8). Keringanan diberikan pemerintah menilai fungsi media massa menjadi sangat penting untuk ikut membantu edukasi, memberikan pemahaman dan menimbulkan gaya hidup baru.
Dilansir Tempo.com (23/8), ada setidaknya empat insentif yang diberikan kepada industri pers, diantaranya:
- PPN Bahan Baku Koran
“Jadi, mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya sudah akan keluar, sudah diharmonisasikan,” katanya dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI, Sabtu, 22 Agustus 2020.
- Diskon PPh Pasal 25 Menjadi 50 Persen
Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah mengupayakan banyak hal untuk membantu industri yang terkena dampak covid-19. Dari sekian banyak formula yang direncanakan oleh pemerintah, salah satu di antaranya adalah potongan PPh Pasal 25 menjadi 50 persen.
“Semuanya kami lakukan dalam rangka merespons kebutuhan-kebutuhan termasuk masing-masing industri yang secara spesifik, pasti memiliki kondisi tertentu,” ujar Menkeu.
Wajib pajak yang tercatat pada 1.013 bidang usaha tertentu berhak mendapatkan potongan angsuran pajak penghasilan atau PPh Pasal 25. Kemudian perusahaan impor yang mendapat kemudahan dalam fasilitas tujuan ekspor, serta kawasan berikat yang sebelumnya mendapat potongan 30 persen, kini berhak mendapat pengurangan 50 persen dari jumlah angsuran terutang.
- Pembayaran BPJS Ketenagakarjaan Dapat Ditunda
Sri Mulyani mengatakan peraturan akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat melalui Peraturan Pemerintah atau PP. Pemerintah memberikan insentif penundaan pembayaran Badan Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian pemerintah belum bisa memastikan kapan insentif ini diberikan kepada industri media. “Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dan BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi aku belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu,” ujarnya.
- Tarif Minimun Pemakaian Listrik Dihilangkan
“Kami minta pada PLN itu tidak diminta untuk dibayarkan oleh pelanggan, jadi pelanggan membayar berdasarkan memang yang betul-betul digunakan,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Pemerintah akan memberikan keringanan kepada pebisnis industri dengan pemakaian daya lebih dari 1.300 VA. Dengan demikian perusahaan pers membayar listrik sesuai dengan yang dipakai, bukan dengan acuan aturan minimum pemakaian.
Meski demikian, pemerintah masih terus berupaya untuk memperbaiki perekonomian dari segala aspek pendukung untuk menghadapi covid-19 ini.
Rahma Hidayah