NewsPeristiwa

Investasi Rp1.500 T Gagal Masuk: Ini Penyebabnya!

×

Investasi Rp1.500 T Gagal Masuk: Ini Penyebabnya!

Sebarkan artikel ini
daftar-3-senjata-jokowi-yang-gagal-bawa-investasi-rp1.500-t-ke-ri
Daftar 3 Senjata Jokowi yang Gagal Bawa Investasi Rp1.500 T ke RI

Jakarta – Investasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp 1.500 triliun, gagal masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2024.

Penyebab utama kegagalan ini adalah perizinan dan kebijakan yang tumpang tindih.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, mengungkapkan hal tersebut, menyoroti iklim investasi yang tidak kondusif sebagai penghambat utama.

“Persoalan-persoalan seperti ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama,” ujarnya pada Kamis (3/7), menekankan perlunya evaluasi menyeluruh.

Pemerintah sebelumnya telah berupaya menarik investasi melalui berbagai cara, di antaranya:

Omnibus Law UU Cipta Kerja, Digagas untuk menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi, namun implementasinya menuai polemik. Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021, memicu ketidakpastian hukum di kalangan investor.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai UU Cipta Kerja tidak efektif dan justru menimbulkan keruwetan baru.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menambahkan putusan MK melemahkan kredibilitas hukum UU Cipta Kerja.

Satgas Saber Pungli, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibentuk pada 2016 untuk memberantas praktik pungutan liar yang menghambat investasi.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, mengakui pungli masih marak di daerah dan membuat biaya membuka usaha menjadi lebih tinggi. Namun, Satgas Saber Pungli dinilai tidak efektif.

Pungli masih merajalela, bahkan melibatkan oknum Kadin Cilegon.

Presiden Prabowo Subianto telah membubarkan Satgas Saber Pungli melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025. Pemerintah menilai keberadaan satgas ini sudah tidak relevan.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.