Jakarta – Investor asing mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan ambang batas pelaporan kepemilikan saham menjadi 1 persen.Usulan ini disampaikan langsung kepada CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani.
Saat ini, BEI mewajibkan investor membuka informasi jika memiliki saham di atas 5 persen. Investor asing menilai ambang batas ini terlalu tinggi dan berpotensi menciptakan harga saham yang tidak wajar.
“Kalau sekarang kan yang perlu dibuka investornya itu kalau di atas 5 persen, nah mereka bilang kalau bisa itu diturunkan tidak hanya dibatas 5 persen, karena di beberapa negara seperti India 1 persen, yang lain 2 persen,” kata rosan di Bursa Efek Indonesia, Minggu (1/2).
Rosan menjelaskan, ambang batas yang lebih rendah akan mempersulit aksi manipulasi harga saham.
“Karena aksi untuk penciptaan harga yang semu akan menjadi sangat-sangat sulit, karena investornya akan terbuka,” imbuhnya.
Masukan ini telah disampaikan kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, investor asing juga mengapresiasi rencana kenaikan ketentuan free float minimum emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Sebagai informasi, free float adalah jumlah saham perusahaan yang aktif diperdagangkan publik dan tidak “dikunci” oleh pemegang saham besar. Semakin besar persentase free float, semakin likuid saham tersebut dan pergerakan harganya lebih stabil.







