SURABAYA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) secara resmi menonaktifkan enam mahasiswa dari seluruh kegiatan akademik sebagai langkah preventif terkait dugaan kekerasan verbal. Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) kampus setempat.
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menegaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional standar guna memastikan kelancaran investigasi.
Iman menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai percakapan tidak etis dalam sebuah grup WhatsApp. Percakapan tersebut diduga berisi pesan yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi serta tenaga pengajar di lingkungan program vokasi.
“Kasus ini berkaitan dengan kekerasan verbal melalui pesan singkat yang tidak pantas terhadap sesama rekan mahasiswa dan dosen,” ujar Iman di Surabaya, Senin (20/7/2026).
Pihak kampus berkomitmen menangani perkara ini secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
Prosedur penanganan dilakukan dengan mengedepankan perspektif korban, asas keadilan, serta prinsip kerahasiaan. Mekanisme ini mencakup tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti digital, hingga pemanggilan orang tua terlapor.
Hingga saat ini, hasil investigasi sementara mengindikasikan terdapat 26 pihak yang menjadi korban. Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswi dan empat orang dosen yang menjadi objek percakapan tidak etis tersebut.
Satgas PPK terus mendalami riwayat percakapan dalam grup WhatsApp tersebut untuk memetakan duduk perkara secara utuh. Fokus utama tim saat ini adalah memastikan seluruh proses berjalan objektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Di luar penanganan administratif, Unesa memprioritaskan perlindungan terhadap para korban. Kampus memberikan pendampingan psikologis, dukungan akademik, serta bantuan hukum jika diperlukan oleh pihak yang terdampak.
Identitas korban, pelapor, dan saksi dijamin kerahasiaannya oleh pihak universitas. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampak psikologis maupun sosial yang mungkin timbul akibat tersebarnya informasi tersebut.
Pihak kampus mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan atau identitas korban yang belum terverifikasi. Langkah ini penting untuk menjaga privasi korban dari dampak digital yang berkepanjangan.
Unesa juga mendorong sivitas akademika untuk melapor melalui kanal resmi Satgas PPK jika menemukan indikasi kekerasan serupa. Layanan pelaporan tersedia baik secara daring maupun langsung di kantor Satgas untuk memastikan lingkungan kampus tetap aman dan kondusif.
Penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi saat ini memang tengah menjadi sorotan nasional. Sejumlah universitas lain di Indonesia juga secara aktif memperketat pengawasan terhadap perilaku mahasiswa guna mencegah pelanggaran etika serupa di masa depan.






