Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menggelar apel gabungan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu. Apel ini menandai dimulainya operasi penertiban APK di seluruh wilayah Kota Padang.
“Tujuan apel ini adalah untuk memastikan tidak ada lagi APK yang berserakan di masa tenang,” tegas Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda dalam sambutannya, Minggu (11/2).
“Targetnya, pada tanggal 13 Februari, tidak ada lagi APK yang terpasang, dan fokus kita beralih ke pendistribusian logistik ke TPS,” imbuhnya.
Sebanyak tiga tim diterjunkan untuk melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Kota Padang. Tim ini dilengkapi dengan peralatan yang memadai, seperti crane, pick up, dan dump truk.
“Kami juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut menertibkan APK di wilayahnya masing-masing,” kata Eris Nanda.
Bawaslu Kota Padang telah melayangkan surat kepada partai politik dan tim kampanyenya untuk segera menertibkan APK. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan APK, dipersilakan untuk mengambilnya, namun penggunaannya baru boleh dilakukan setelah masa tenang dan setelah Pemilu.
Operasi penertiban APK ini melibatkan 163 personel yang akan bekerja selama dua hari. Evaluasi akan dilakukan pada sore hari ini untuk menentukan apakah diperlukan penambahan personel atau tidak.