Tutup
NewsPerbankan

Kejari Padang Luruskan Fakta, Sidik Korupsi BNI Berlanjut

236
×

Kejari Padang Luruskan Fakta, Sidik Korupsi BNI Berlanjut

Sebarkan artikel ini
kejari-padang-bantah-tuduhan-penasihat-hukum,-proses-tersangka-bsn-sudah-sesuai-hukum
Kejari Padang Bantah Tuduhan Penasihat Hukum, Proses Tersangka BSN Sudah Sesuai Hukum

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membantah pernyataan penasihat hukum tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di PT BNI, Beny Saswin Nasrun (BSN). Bantahan ini terkait penyidikan yang sedang berjalan.

Kejari Padang menegaskan bahwa pernyataan yang beredar di media sosial tidak sesuai fakta hukum.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal Saputra, didampingi Kasi Intelijen erianto, menyampaikan keterangan resmi, Senin (9/3/2026).

Afdal menjelaskan penyitaan uang Rp17,55 miliar telah dilakukan sesuai prosedur hukum. “Penyitaan berdasarkan Surat perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025 dan izin Pengadilan Negeri Padang,” ujarnya.

Tindakan penyitaan ini juga telah diuji melalui praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut.

Kejari Padang juga membantah tudingan salah sita rumah. Afdal menjelaskan penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah.

Objek tersebut tercatat atas nama Beny Saswin Nasrun dan Reni Murni, dan menjadi agunan bank garansi PT Benal Ichsan Persada senilai Rp34 miliar.

Penetapan BSN sebagai DPO juga diklaim telah sesuai prosedur. Hal ini juga telah diuji melalui praperadilan dan ditolak pengadilan.

Afdal menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BSN telah dipanggil tiga kali sebagai saksi, namun tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

Setelah jadi tersangka, ia kembali dipanggil tiga kali, namun tetap mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Terkait pelunasan kredit PT Benal Ichsan Persada di BNI, Afdal membenarkan hal tersebut. Namun,pelunasan dilakukan setelah BSN ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025,” tegas Afdal.

Ia memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini tetap berjalan sesuai hukum.