Tutup
NewsPendidikan

Kemenag Pesisir Selatan Perpanjang MoU Pembinaan Hukum Kejari

110
×

Kemenag Pesisir Selatan Perpanjang MoU Pembinaan Hukum Kejari

Sebarkan artikel ini
kantor-kemenag-pessel-lanjutkan-mou-tahun-ke-ii-dengan-kejari-pessel
Kantor Kemenag Pessel Lanjutkan MoU Tahun Ke II dengan Kejari Pessel

Pesisir Selatan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Selatan kembali melanjutkan kerja sama memorandum of understanding (MoU) tahun ke II 2026 dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Sebelumnya, Kemenag setempat juga telah menandatangani mou serupa pada 2025.

Penandatanganan nota kesepahaman pembinaan dan penyuluhan hukum tahun ke II itu digelar di Aula Raudhah Kantor Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kemenag Pessel H. Yufrizal S.ag., M.H., Kajari Pessel M. Radyan,S.H.,M.H., serta Kasi Datun Vananda Putra, S.H., Kasi Intel Dede Mauladi, S.H., dan Kasi BR Tigor Apred Zsnnenger, S.H., M.H.

Acara diawali dengan penandatanganan MoU antara Kantor Kemenag Pessel dan Kejari Pessel yang dilakukan langsung oleh Kepala Kemenag Pessel H. Yufrizal S.Ag., M.H.dan Kajari pessel M. Radyan, S.H., M.H.

dalam sambutannya, Yufrizal menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan negeri Pessel beserta seluruh jajarannya.

“MoU ini bukan hanya sekadar seremoni atau tanda tangan semata saja. Namun, telah lama kita rencanakan untuk penguatan kerja sama literasi tentang hukum, baik internal Kemenag Pessel maupun unit-unit Kemenag Pessel di kecamatan,” tegas Yufrizal.

Ia menyampaikan, saat ini Kankemenag Kabupaten Pesisir Selatan memiliki aparatur Negeri Sipil (ASN) sebanyak 1.649 orang, terdiri dari 661 ASN dan 908 PPPK, serta 4 sekolah MDA, 13 MTs, 15 Kantor Urusan Agama di 15 kecamatan, dan beberapa bagian lain di bawah Kantor Kemenag Pessel.

yufrizal menjelaskan, MoU ini tidak hanya bertujuan untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjadi wadah berkonsultasi hukum dalam tata kelola instansi dan pengelolaan keuangan negara demi memberikan pelayanan optimal kepada publik. “MoU ini bisa digunakan secara optimal mungkin. Untuk kebaikan KanKemenag Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, kajari Pessel M. Radyan, S.H.,M.H. dalam arahannya menyebut MoU kali ini merupakan yang kedua setelah kerja sama serupa dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Ia menilai MoU tahap ke II ini lebih baik dari yang pertama.

pada kesempatan itu, Radyan memaparkan fungsi kejaksaan, yakni pencegahan dan penindakan. Selain itu, jaksa juga memiliki fungsi sebagai jaksa penyidik, JPU, dan jaksa eksekutor, yang meliputi bidang pidana, perdata dan TUN, serta pencegahan atau analisis.

“Maka, kita libatkan Bidang Intijen dalam MoU ini. Karena bidang Intelijen tidak bisa ditinggalkan,” ucap Kajari Pessel.

Ia menuturkan, meski MoU antara Kankemenag Kabupaten Pesisir Selatan telah dilakukan, fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum tidak terhenti dan tetap dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kejaksaan bukan monster, kami terbuka bagi semua elemen terkait untuk berkonsultasi hukum, pendampingan, silaturahmi, ataupun lainnya. Kami membuka diri.Jaksa adalah teman dan sahabat,” kata Radyan.

Acara MoU itu dihadiri sejumlah bagian di Kankemenag Pessel, KUA se-Kabupaten Pessel, kepala sekolah, pengawas, serta instansi lain di bawah Kankemenag Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ditutup dengan foto bersama.