JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) untuk mengoptimalkan rantai pasok pangan lokal dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi ini menjadi landasan strategis agar kebutuhan bahan baku program tersebut dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menegaskan bahwa penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Perpres tersebut menugaskan Kemenko Pangan untuk menyinergikan lintas kementerian dan lembaga dalam menjamin ketersediaan pangan nasional.
“Program ini tidak akan berjalan tanpa ketersediaan bahan baku. Kami berkomitmen agar pasokan tersebut berasal dari potensi lokal,” ujar Nani dalam acara APPMBGI National Summit 2026 di Jakarta, Ahad (26/4).
Pemanfaatan rantai pasok lokal, yang melibatkan Koperasi Desa Merah Putih, UMKM, BUMDes, peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar, dinilai sangat krusial. Strategi ini diyakini mampu menekan biaya logistik secara signifikan sekaligus menjaga kualitas serta masa simpan bahan pangan.
Pemerintah juga mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama pemerintah daerah untuk segera membangun ekosistem rantai pasok yang berkelanjutan di wilayah masing-masing. Langkah ini diperkuat dengan pengembangan proyek percontohan, petunjuk teknis, serta aturan turunan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Meski memprioritaskan sumber lokal, pemerintah tetap realistis terhadap kondisi geografis. Bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku secara mandiri, pemerintah telah menyiapkan kebijakan anggaran tambahan.
“Ada alokasi biaya tambahan bagi lokasi terpencil yang belum bisa menyerap pasokan lokal dalam waktu dekat. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk mulai membangun ekosistem pangan di wilayahnya masing-masing secara bertahap,” tambah Nani.
Sesuai Perpres Nomor 115 Tahun 2025, Kemenko Pangan memegang peran utama dalam mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Pangan Nasional. Koordinasi ini mencakup peningkatan kapasitas produksi, pemantauan ketersediaan pangan, hingga keterjangkauan harga demi keberhasilan Program MBG secara nasional.







