Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda total Rp4,48 miliar kepada 12 perusahaan.
Sanksi ini diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Penindakan ini dilakukan selama Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi berbeda.
Dirjen binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa denda ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jumlah denda bervariasi, tergantung jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail, Senin (23/2/2026).
Ismail menegaskan, operasi kepatuhan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA, akan terus berlanjut sepanjang 2026.
Isu TKA menjadi perhatian publik,sehingga pengawasan harus dilakukan cepat,tepat,dan terukur.
Pemeriksaan kepatuhan perusahaan mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan UU Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian.
“Jika tidak, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA dan penyalahgunaan izin kerja TKA.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan pelanggaran ditemukan berdasarkan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan provinsi dan Kemnaker.
“Selain perusahaan yang sudah didenda, ada beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan denda. Kemungkinan penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.
Dua belas perusahaan yang didenda berasal dari enam provinsi, dengan jumlah terbanyak di Sulawesi Tengah.
Denda terbesar dikenakan kepada PT BAP dari Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.
Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda:
* PT BAP (Kalimantan Barat): Rp2.172.000.000
* PT BIS (Sumatera Utara): Rp972.000.000
* PT GSA (Sulawesi Tengah): Rp324.000.000
* PT DSI (Sulawesi Tengah): Rp216.000.000
* PT ESI (Sulawesi Tengah): Rp216.000.000
* PT HSI (Sulawesi Tengah): Rp108.000.000
* PT JAI (Sulawesi Tengah): Rp108.000.000
* PT SAI (Sulawesi Tengah): Rp108.000.000
* PT UAI (Sulawesi Tengah): Rp108.000.000
* PT CAS (DKI Jakarta): Rp72.000.000
* PT PAS (Jawa Timur): Rp36.000.000
* PT TAS (banten): Rp36.000.000







