PADANG – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat melakukan langkah progresif dalam proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026. Kini, badan publik di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten/kota turut masuk dalam daftar penilaian lembaga tersebut.
Pembina Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar, Muhammad Nurnas, menyambut baik terobosan ini. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan KI Sumbar dalam mendorong transparansi di lingkup lembaga vertikal.
“Ini langkah maju yang dibuat para komisioner KI Sumbar di tahun 2026 ini,” ujar Nurnas di Padang, Kamis (4/6/2026).
Nurnas berharap penambahan kategori ini mampu menekan angka sengketa lahan yang kerap diadukan masyarakat ke KI Sumbar. Menurutnya, BPN memegang data krusial terkait kepemilikan tanah yang sangat dibutuhkan publik.
“Dengan adanya penilaian ini, akses informasi soal status tanah diharapkan bisa lebih transparan,” tambahnya.
Dirinya pun mendorong Kantor Wilayah BPN Sumbar agar memberikan instruksi tegas kepada jajarannya di daerah. Langkah ini dianggap krusial agar polemik agraria dapat diminimalisir melalui keterbukaan akses informasi.
Lebih jauh, Nurnas berharap standar transparansi serupa juga diterapkan secara masif oleh lembaga vertikal lainnya. Ia mencontohkan BPS, KPU, Bawaslu, hingga Pengadilan Agama sebagai instansi yang harus turut berkomitmen.
“Keterbukaan informasi itu sebuah keniscayaan yang menjadi keharusan bagi semua badan publik, termasuk yang ada di Sumbar. Saya berharap tahun ini komitmen badan publik dalam menerapkan KIP semakin meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.







