Jakarta – Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-65/D.03/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Kabupaten Subang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong yang berlokasi di kabupaten Subang.
Dicabutnya Izin Usaha BPRS yang beralamat di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 115 C, Karanganyar, Kabupaten Subang ini disebabkan karena kondisi keuangan yang semakin memburuk. “Kondisi keuangan BPRS itu semakin memburuk disebabkan penyaluran pembiayaan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ucap Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan.
Triana menambahkan sejak 15 Juli 2019, BPRS Gotong Royong telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari empat persen dan Tingkat Kesehatan tergolong Tidak Sehat.
Penetapan BPRS Gotong Royong menjadi BDPK, sesuai dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan permasalahan internal yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Dengan pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009,” tutupnya
Sesuai ketentuan yang berlaku, OJK menghimbau nasabah BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena adanya LPS yang menjamin dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS.