NewsRegulasi

Kontroversi Legalitas Tembakau, Apakah Iklan Rokok Harus Dilarang ?

×

Kontroversi Legalitas Tembakau, Apakah Iklan Rokok Harus Dilarang ?

Sebarkan artikel ini
Rokok Legal, Tapi Peredarannya Pakai Aturan Tak Normal

Jakarta – IlkKementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) bersama pelaku industri kreatif dan periklanan, serta pemangku kepentingan dalam industri tembakau menegaskan bahwa tembakau adalah komoditas yang sah, didukung oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menganggap bahwa pandangan KemenkumHAM dan keputusan hukum yang diacu sebagai pemikiran primitif dan berbahaya.

Menurut Komnas PT, meskipun rokok adalah produk yang sah, iklan untuknya harus diatur dengan ketat. Mereka menilai bahwa memandang rokok sebagai produk yang sah sehingga iklannya tidak boleh dilarang adalah pandangan primitif dan fatal.

Cahyani Suryandari, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, mengklaim bahwa tembakau telah dinyatakan legal melalui enam keputusan MK. Oleh karena itu, tembakau berbeda dengan narkotika dan psikotropika.

Menurutnya, semua regulasi terkait tembakau harus mengacu pada keputusan MK, yang menyatakan bahwa rokok bukanlah barang ilegal dan seharusnya dapat diiklankan dengan beberapa syarat.

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Ariyanto, juga berpendapat bahwa pelarangan total iklan tembakau tidak diperlukan, terutama dengan kemampuan teknologi yang dapat menargetkan audiens secara spesifik. Menurutnya, produk tembakau yang sah dapat dipasarkan dan diiklankan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Regulasi terkait iklan tembakau sudah ada dan diperkuat oleh peraturan dalam industri periklanan.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.