Padang – Maraknya hoaks dan disinformasi pada Pemilu 2019 mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) meningkatkan pemanfaatan media sosial. Penggunaan Instagram, YouTube, dan TikTok diharapkan efektif menangkal berita palsu pada Pemilu 2024.
“Dengan menggunakan media sosial, KPU optimistis hoaks dan disinformasi dapat ditangkal,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, Senin (11/11/2024).
Jons menjelaskan, tingginya penggunaan media sosial di masyarakat mengharuskan KPU aktif bermedia sosial untuk menyebarluaskan informasi dan pesan kepemiluan.
Selain media sosial, KPU juga mengoptimalkan digitalisasi dalam tahapan pemilu. Misalnya, dalam pendataan pemilih melalui aplikasi Sidalih dan pendaftaran calon melalui Silon.
“Jadi, kalau dulu pasangan calon bawa berkas pakai banyak kontainer, sekarang cukup 2 lembar kertas dengan Silon,” kata Jons.
Pada Pemilu 2024, masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk memilih di TPS mana pun. KPU juga menyediakan situs web untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring.
“Dengan digitalisasi dan media sosial, KPU akan menangkal hoaks dan informasi palsu,” pungkas Jons.