Tutup
BisnisPerbankan

Pemerintah Optimalkan Pengawasan Ekspor SDA Melalui Danantara

102
×

Pemerintah Optimalkan Pengawasan Ekspor SDA Melalui Danantara

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers terkait Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Wisma Danantara Jakarta, Minggu (31/5).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers terkait Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Wisma Danantara Jakarta, Minggu (31/5).

Jakarta – Pemerintah mulai mematangkan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang berfungsi sebagai pintu tunggal ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Langkah ini menjadi instrumen utama negara dalam mengoptimalkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta memperketat pengawasan perdagangan internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini sangat krusial untuk menekan praktik kecurangan perdagangan. “Ini adalah upaya memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor untuk mencegah under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).

Implementasi tahap awal kebijakan ini akan dimulai pada 1 Juni 2026 dengan memprioritaskan tiga komoditas andalan, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut merupakan tulang punggung ekspor nasional dengan nilai mencapai USD66,13 miliar pada 2025 atau setara 23,4 persen dari total ekspor Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa masa transisi ini tidak akan mengganggu kelancaran arus barang maupun kontrak dagang yang telah berjalan. Eksportir hanya perlu menyampaikan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik melalui sistem layanan Bea dan Cukai yang telah terintegrasi dengan DSI.

Masa transisi selama tiga bulan ke depan akan dievaluasi secara berkala guna menyempurnakan mekanisme operasional di lapangan. Pemerintah menargetkan sistem ekspor satu pintu melalui DSI ini sudah dapat berjalan penuh paling lambat pada 1 Januari 2027.

Kebijakan yang menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih akuntabel. Melalui sistem yang lebih transparan, pemerintah optimistis kontribusi sektor ekspor terhadap ketahanan ekonomi nasional akan semakin optimal bagi kemakmuran rakyat.