Padang – Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar kuliah umum dengan fokus utama pada pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus. Acara yang berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, di Auditorium UNP, mengangkat tema sentral mengenai “Jenjang Jabatan Akademik Dosen dan Jabatan Fungsional Tendik”.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, hadir sebagai narasumber utama dalam kuliah umum tersebut.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, dekan, kepala lembaga, direktur, staf khusus, serta seluruh dosen dan tenaga kependidikan (tendik) UNP. Wakil Dekan Bidang Keuangan, Sumber Daya, Kerja Sama, dan Umum Fakultas Pariwisata dan Perhotelan UNP, Feri Ferdian, didapuk sebagai moderator.
Rektor UNP, Krismadinata, menekankan urgensi pemahaman dan respons yang tepat terhadap regulasi baru terkait jenjang jabatan akademik dan jabatan fungsional tenaga kependidikan. Ia mengajak seluruh civitas akademika untuk tidak hanya memahami,tetapi juga mengoptimalkan setiap peluang yang ada.
“Kita perlu membahas dan mendiskusikan regulasi-regulasi baru ini,karena sangat penting dalam upaya meningkatkan jenjang karir dosen dan tenaga kependidikan di UNP. Ini peluang yang harus kita manfaatkan bersama,” ungkap Rektor Krismadinata.Ia juga memaparkan data demografi dosen UNP, di mana lebih dari 52 persen berada pada rentang usia 31-40 tahun.Menurutnya, hal ini merupakan kekuatan demografis yang dapat mendorong kemajuan institusi jika dikelola secara strategis.
Dalam pemaparannya, Sri Suning mengulas secara rinci kebijakan terbaru mengenai jenjang jabatan akademik dosen (JAD) dan jabatan fungsional tenaga kependidikan, khususnya bagi Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP). Ia menjelaskan prosedur pengangkatan dosen pertama kali, syarat kenaikan jabatan dari Asisten Ahli hingga Profesor, serta kebijakan bagi dosen ASN dan non-ASN.
Selain itu, ia menekankan pentingnya integritas akademik dalam setiap proses pengajuan jabatan.Pelanggaran terhadap integritas ini, menurutnya, dapat berujung pada sanksi tegas seperti penundaan kenaikan jabatan atau bahkan pemberhentian dari jabatan fungsional.
“Jabatan akademik bukan hanya soal angka kredit, tapi juga soal etika dan tanggung jawab moral terhadap profesi,” jelas sri Suning.
Sri Suning juga memaparkan alur penilaian kenaikan jabatan, jadwal pengajuan, serta mekanisme uji kompetensi bagi tenaga kependidikan. Ia menyatakan bahwa semua ini bertujuan untuk membangun SDM yang profesional, kompeten, dan siap bersaing secara nasional maupun global.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi dosen dan tendik UNP untuk memahami arah kebijakan nasional dan mengembangkan karir secara berkelanjutan. Rektor UNP menutup acara dengan mengajak seluruh peserta untuk bersinergi dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai motor perubahan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.