Regulasi

Kemenkeu dan Kemendag Perketat Pengawasan Kinerja PT DSI Bersama Danantara

184
×

Kemenkeu dan Kemendag Perketat Pengawasan Kinerja PT DSI Bersama Danantara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menempatkan perwakilan khusus untuk mengawasi operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan guna memastikan pengelolaan ekspor komoditas, seperti CPO hingga batu bara, berjalan transparan dan terhindar dari praktik penyelewengan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya tidak akan menempatkan pejabat setingkat Wakil Menteri (Wamen) atau Direktur Jenderal (Dirjen) untuk posisi tersebut. Ia menginginkan sosok yang memiliki posisi teknis agar mampu melakukan pengawasan secara detail dan mendalam.

“Levelnya belum dibicarakan, tapi kalau Wamen atau Dirjen pasti tidak akan efektif karena hanya datang sebulan sekali. Yang saya mau, perwakilan ini bisa meninjau detail laporan secara rutin dan langsung melapor ke Kemenkeu, sehingga jika ada praktik di luar aturan, bisa segera terdeteksi,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).

Purbaya menambahkan, pengetatan pengawasan menjadi krusial mengingat PT DSI mengelola sektor strategis. Keterlibatan banyak pihak diharapkan dapat menepis kekhawatiran pengamat mengenai risiko monopoli maupun potensi korupsi di dalam perusahaan BUMN tersebut.

Senada dengan hal itu, COO Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa pengawasan di PT DSI tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu. Untuk menjamin akuntabilitas, pihaknya juga menggandeng perwakilan dari Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM.

“Kami menambah sumber daya manusia dengan bantuan perwakilan dari Kemenkeu, Kemendag, dan BKPM. Kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan untuk menata ekspor sumber daya alam kita ke depan agar lebih terintegrasi,” pungkas Dony.

Regulasi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menyatakan telah menggelar penawaran umum terbatas kepada pemegang saham perusahaan dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue untuk membeli sebanyak 13.282.271.875 saham baru Seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Angka ini mewakili 33,33% dari jumlah saham ENRG yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV…