JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam daftar perusahaan dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau *high shareholding concentration* (HSC). Emiten ini menjadi perusahaan ke-11 yang masuk dalam kategori tersebut akibat besarnya porsi kepemilikan saham oleh segelintir pihak.
Berdasarkan data BEI, sebanyak 94,1 persen total saham TCPI dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu. Meski demikian, pihak bursa menegaskan bahwa pengumuman ini tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal yang berlaku.
Selain TCPI, terdapat 10 emiten lain yang sebelumnya telah masuk dalam daftar serupa, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), dan PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA).
Terkait hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa otoritas bursa telah melakukan audiensi dengan mayoritas emiten yang masuk dalam daftar HSC. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas langkah strategis agar perusahaan dapat keluar dari kategori konsentrasi kepemilikan tinggi.
Menurut Nyoman, salah satu upaya yang disarankan adalah melakukan pemetaan ulang struktur kepemilikan saham. Pihak bursa menekankan bahwa fokus utama mereka bukan pada afiliasi, melainkan pada distribusi porsi saham yang terpusat.
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa konsentrasi kepemilikan yang terlalu tinggi berisiko menghambat objektivitas pembentukan harga di pasar saham. Ia menekankan bahwa penyebaran saham yang lebih merata akan membantu harga pasar mencerminkan nilai fundamental perusahaan secara lebih akurat.







