Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengaku menghormati proses hukum yang menyeret 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Sumbar.
Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar, yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di dinas tersebut.
“Keputusan itu ada di tangan kejaksaan, tentu kami menghormati, dan kami mendukung agar proses hukum dapat berjalan,” ujar Mahyeldi di Padang, Kamis (30/5/2024).
Ia berharap segalanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami berharap semuanya berjalan lancar, dan harapan kami semua dapat tercapai dengan baik,” tambah Mahyeldi.
Mengenai PNS yang menjadi tersangka, Mahyeldi menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut. “Kami belum mengetahui secara pasti, siapa nama mereka, karena hanya diungkapkan inisial,” ujarnya.
Terkait penonaktifan para PNS yang ditetapkan sebagai tersangka, Mahyeldi menyatakan masih sedang mempertimbangkannya, termasuk mengenai bantuan hukum.
“Biasanya bantuan hukum berasal dari organisasi, seperti Korpri. Kami akan melihat perkembangan kasus ini nanti,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dengan anggaran sekitar Rp 18 miliar. Dari 8 tersangka tersebut, 4 di antaranya adalah PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.