Politik

Richard Branson Beri Dukungan pada Nadiem Makarim Terkait Proyek Chromebook

73
×

Richard Branson Beri Dukungan pada Nadiem Makarim Terkait Proyek Chromebook

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pendiri Virgin Group, Richard Branson, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Melalui platform LinkedIn, Branson menilai langkah hukum yang menjerat pendiri Gojek tersebut sarat dengan motif politik dan berpotensi merusak iklim inovasi di Indonesia.

Branson menegaskan bahwa Nadiem merupakan sosok wirausahawan yang telah memberikan kontribusi besar bagi ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara. Ia menyayangkan peralihan karier Nadiem dari sektor bisnis ke pemerintahan untuk melakukan reformasi pendidikan justru berakhir di meja hijau dengan tuntutan hukum yang dinilai tidak berdasar. Menurut Branson, alih-alih dituntut, Nadiem seharusnya diapresiasi atas dedikasinya selama ini.

Dukungan dari tokoh bisnis global ini merujuk pada pemberitaan media internasional, The New York Times, yang menyoroti kasus tersebut dalam artikel berjudul “A Tech Tycoon’s Prosecution Raises Fears of Authoritarian Overreach”. Laporan tersebut mengangkat kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum yang dapat mengintimidasi para inovator serta investor asing di Indonesia.

Selain Richard Branson, dukungan serupa juga datang dari mantan Vice President Google, Caesar Sengupta. Sengupta secara tegas menyebut proses hukum yang dihadapi Nadiem sebagai tindakan yang mencederai keadilan atau “travesty of justice”. Ia menilai kontribusi Nadiem dalam membangun ekosistem teknologi di Asia Tenggara merupakan prestasi yang seharusnya diakui, bukan justru dikriminalisasi melalui proses peradilan yang kontroversial.

Bentuk dukungan nyata juga telah diberikan oleh sejumlah mantan eksekutif Google, termasuk mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont dan mantan eksekutif Google William Florence. Ketiganya sempat memberikan kesaksian melalui konferensi video dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk memberikan perspektif mengenai rekam jejak Nadiem.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim bermula dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook saat ia masih menjabat sebagai menteri. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem tetap pada pendiriannya dengan membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Ia secara konsisten meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Perkara ini kini menjadi sorotan tajam, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di kalangan investor global dan komunitas teknologi internasional. Para pengamat bisnis menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi Indonesia dalam menjaga kepercayaan investor, terutama terkait kepastian hukum bagi para pelaku industri teknologi yang memutuskan untuk berkiprah di sektor publik. Hingga saat ini, proses persidangan terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak.