Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, tak henti-hentinya mengingatkan jajarannya agar menjauhi praktik judi, baik offline maupun online.
Peringatan ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi UKS Tahun 2024 di Kota Padang, Jumat (28/6/2024).
“Judi itu tidak hanya dilarang pemerintah, tapi juga dilarang agama. Bagi yang ketahuan melanggar, kita tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas,” tegas Mahyeldi.
Larangan ini tak hanya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Hal ini sejalan dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada para kepala daerah untuk menindak tegas ASN yang terlibat judi.
Mahyeldi pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi yang ia sebut sebagai “penjual angan-angan”.
Ia meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming judi, khususnya di wilayah yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) seperti Sumatera Barat.